Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

API: Banjirnya Produk Tekstil Impor Sudah Mengganggu Pasaran

image-gnews
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah tengah menyelidiki  penyebab banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menurut Enggar, indikasi kebocoran terjadi bukan dari importir umum, melainkan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Pasalnya, ujar Enggar, selama tujuh bulan terakhir pemerintah belum sekalipun mengeluarkan izin impor lewat Angka Pengenal Impor Umum (API-U). "Saya sampaikan tujuh bulan importir umum tidak ada satu izin pun dikeluarkan yang ada lartasnya (larangan dan pembatasan). Menumpuk di meja saja," ujar Enggar di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir Koran Tempo edisi Senin 7 Okober 2019..

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan adanya banjir impor tekstil. Salah satu laporan mengatakan bahwa banjirnya produk impor tekstil berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Namun, Enggar menampik tudingan tudingan itu. Berdasarkan temuannya, Engga berujar ada indikasi manipulasi dari pemegang API-P untuk menaikkan permohonan impor lebih dari kapasitas produksi.

Menurut Enggar, keberadaan PLB masih diperlukan untuk menyimpan stok kebutuhan dalam negeri yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, Enggar mengatakan tidak akan menggunakan laporan surveyor (LS) untuk pengajuan impor, melainkan akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar (Daglu)  Negeri Kemendag Indrsari Wisnu Wardhana menuturkan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki sumber rembesar impor tekstil. Adapun satgas tersebut, kata Wisnu, akan melibatkan Kemendag seperti Ditjen Daglu dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN); Kementerian Perindustrian; Ditjen Bea Cukai; serta pelaku industri.

"Kami akan datangi dan cek lagi, berapa sih kapasitas produksi. Kalau sudah, baru nanti kami evaluasi pemberian izinnya dan API-P," ujar Wisnu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat adanya potensi kebocoran tersebut, Wisnu menuturkan perubahan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Mendag Nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Wisnu menggarisbawahi sejumlah poin penting, di antaranya soal peran maklon yaitu pemidahtangan bahan baku pada pihak lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

9 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.


Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

11 jam lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memantau langsung  penumpukan kontainer di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok.
Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?


Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

12 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.


Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri


Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

3 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

3 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

3 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.